PC IAI Kabupaten Banggai
Berita IAIIndeks
Pengurus Cabang IAI Banggai

Apoteker Banggai Menolak PMK 3 Tahun 2020

KAMI TIDAK AKAN TINGGAL DIAM..!!

Left
banner 468x60

LUWUK, APOTEKERBANGGAI.COM – Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Banggai menyuarakan aspirasi apoteker anggotanya.

Aksi penolakan PC IAI Banggai bukan aksi latah dengan aksi apoteker lainnya di tanah air. Aksi ini sudah mengkaji secara mendalam bagaimana pasal-pasal dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 dinilai merugikan peran apoteker.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Permenkes No. 3 Tahun 2020 ?

Pada PMK No 30 Tahun 2019 :
Pasal 7 ayat 2 :
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.

Pasal 10 Ayat 4 :
Pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 :
Pelayanan penunjang nonmedik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.

Pada PMK No 3 Tahun 2020
Pasal 7 ayat 2 :
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pasal 10 :
Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Terdapat perbedaan antara PMK No. 30 Tahun 2019 dan PMK No. 3 Tahun 2020 yaitu tentang pelayanan farmasi yang pada PMK sebelumnya masuk dalam kategori Pelayanan Penunjang Medik, Kini menjadi pelayanan Non medik.

Apakah betul farmasis adalah profesi yang tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan ?

PC IAI BANGGAI MENDUKUNG UPAYA UJI MATERI

Tujuan final Uji Materi PMK 03/2020 adalah dikabulkannya petitum diantaranya ;
1. Menyatakan Bahwa Pelayanan  Kefarmasian merupakan Profesi yang Profesional dan Mandiri sebagai bagian dari pelayanan Rumah Sakit.
2. Berfungsinya pelayanan Farmasi Klinis yang menjamin tidak adanya medication error sehingga keselamatan pasien lebih terjamin dan menurunkan biaya pelayanan kesehatan.
3. Adanya pengaturan jumlah SDM Tenaga Kefarmasian minimal yang harus disediakan oleh RS sehingga pelayanan terhadap pasien bisa paripurna.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *